Salam Brigitaa ......
TATA CARA PENYUSUNAN OBAT DI GUDANG OBAT
PUSKESMAS
Tata Cara Penyusunan Obat Di Gudang
Puskesmas
Obat merupakan faktor terpenting dalam sebuah
pelayanan kesehatan karena masyarakat Indonesia masih menganggap dan masih umum
menggunakan istilah “berobat” bila mereka mengalami gangguan kesehatan (sakit),
yang artinya kalau mereka pergi ke Puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya
pulangnya harus bawa obat.
Maka dari pada itu ketepatan dan kecepatan
pelayanan kefarmasian sangat diperlukan dalam pelayanan kefarmasian untuk dapat
meningkatkan daya saing puskesmas dengan fasilitas kesehatan swasta lain,
karena untuk masalah obat di Puskesmas jaman sekarang sudah mampu bersaing
dengan faskes swasta. Kalau jaman dulu orang masih menganggap kalau berobat di
Puskesmas sembuhnya lama karena obatnya murah, sekarang anggapan masyarakat
sudah berkurang karena pelayanan di puskesmas pun obatnya sudah bagus (ada obat
patennya juga).
Penyusunan Obat Di Puskesmas
Salah satu faktor dasar dalam rangka
percepatan dalam hal pelayanan obat terhadap pasien sangat dipengaruhi oleh
faktor penyusunan obat baik dalam gudang obat maupun di dalam pelayanan serta
jumlah petugas dalam pelaksanannya.
Berdasarkan pengalaman dari berbagai tenaga
kefarmasian penyusunan obat di puskesmas bisa dalam 2 kategori yaitu yang umum
penyusunan obat berdasarkan abjad dan penyusunan obat berdasarkan kelas terapi.
Penyusunan secara abjad yaitu menyusun obat
berdasarkan namanya, misal Amoksisillin, Antasida, Buscopan, CTM, dst.
Susunan obat secara kelas terapi obat
dikelompokkan berdasarkan khasiat atau indikasi obat tersebut, misal golongan
antibiotika dikelompokkan jadi satu dengan golongan antibiotika, golongan kelas
terapi hipertensi, dsb. Penyusunan secara kelas terapi memerlukan keahlian
khusus artinya kita harus tahu penggolongan obat (minimal harus baca brosurnya)
untuk menyusun obat secara kelas terapi.
Untuk masalah distribusi/ keluar masuk obat
harus disusun berdasarkan FIFO (First In First Out) yang artinya barang/ obat
yang masuk dahulu dikeluarkan dahulu dan LIFO (Last In First Out) yang artinya
barang yang masuk terakhir dikeluarkan dahulu. Sebaiknya kita jangan berpatokan
pada salah satu metoda tersebut (secara umum kita berpatokan bahwa penyusunan
obat harus dengan FIFO) tetapi kita harus bisa mengkombinasikan sistem
distribusi barang tersebut.
Misalnya bila kita menerima barang/ obat
dari Gudang Farmasi contoh Amoksisillin dengan expire date bulan Desember 2017
dan di gudang puskesmas masih ada stok dengan ED yang sama, maka pengeluaran
obat ke pelayanan harus obat sisa yang ada di gudang dulu (FIFO)
Untuk cara LIFO biasanya dipakai untuk
obat-obat program yang biasanya dalam jumlah banyak dan masa kadaluwarsa yang
lebih pendek, maka harus segera didistribusikan terlebih dahulu (misal vaksin,
obat anti anemia, dsb)
Persyaratan Gudang Obat Puskesmas
Gudang obat puskesmas memiliki tugas untuk
melaksanakan pengelolaan, penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian
perbekalan farmasi dan alat kesehatan dalam rangka mencukupi kebutuhan
pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah kerja puskesmas
Sesuai dengan buku Pedoman Pengelolaan Obat
di Puskesmas persyaratan gudang obat antara lain:
Harus ada prosedur tetap (Protap) yang
mengatur tata cara kerja bagian gudang termasuk di dalamnya mencakup tentang
tata cara penerimaan barang, penyimpanan, dan distribusi barang atau produk.
Gudang harus cukup luas, terang dan dapat
menyimpan bahan dalam keadaan kering, bersuhu sesuai dengan persyaratan, bersih
dan teratur.
Harus terdapat tempat khusus untuk
menyimpan bahan yang mudah terbakar atau mudah meledak (misalnya alkohol atau
pelarut-pelarut organik).
Tersedia tempat khusus untuk produk atau
bahan dalam status ‘karantina’ dan ‘ditolak’.
Tersedia tempat khusus untuk melakukan
sampling (sampling room) dengan kualitas ruangan seperti ruang produksi (grey
Tata Cara Penyusunan Obat Di Gudang
Puskesmas
Obat merupakan faktor terpenting dalam sebuah
pelayanan kesehatan karena masyarakat Indonesia masih menganggap dan masih umum
menggunakan istilah “berobat” bila mereka mengalami gangguan kesehatan (sakit),
yang artinya kalau mereka pergi ke Puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya
pulangnya harus bawa obat.
Maka dari pada itu ketepatan dan kecepatan
pelayanan kefarmasian sangat diperlukan dalam pelayanan kefarmasian untuk dapat
meningkatkan daya saing puskesmas dengan fasilitas kesehatan swasta lain,
karena untuk masalah obat di Puskesmas jaman sekarang sudah mampu bersaing
dengan faskes swasta. Kalau jaman dulu orang masih menganggap kalau berobat di
Puskesmas sembuhnya lama karena obatnya murah, sekarang anggapan masyarakat
sudah berkurang karena pelayanan di puskesmas pun obatnya sudah bagus (ada obat
patennya juga).
Penyusunan Obat Di Puskesmas
Salah satu faktor dasar dalam rangka
percepatan dalam hal pelayanan obat terhadap pasien sangat dipengaruhi oleh
faktor penyusunan obat baik dalam gudang obat maupun di dalam pelayanan serta
jumlah petugas dalam pelaksanannya.
Berdasarkan pengalaman dari berbagai tenaga
kefarmasian penyusunan obat di puskesmas bisa dalam 2 kategori yaitu yang umum
penyusunan obat berdasarkan abjad dan penyusunan obat berdasarkan kelas terapi.
Penyusunan secara abjad yaitu menyusun obat
berdasarkan namanya, misal Amoksisillin, Antasida, Buscopan, CTM, dst.
Susunan obat secara kelas terapi obat
dikelompokkan berdasarkan khasiat atau indikasi obat tersebut, misal golongan
antibiotika dikelompokkan jadi satu dengan golongan antibiotika, golongan kelas
terapi hipertensi, dsb. Penyusunan secara kelas terapi memerlukan keahlian
khusus artinya kita harus tahu penggolongan obat (minimal harus baca brosurnya)
untuk menyusun obat secara kelas terapi.
Untuk masalah distribusi/ keluar masuk obat
harus disusun berdasarkan FIFO (First In First Out) yang artinya barang/ obat
yang masuk dahulu dikeluarkan dahulu dan LIFO (Last In First Out) yang artinya
barang yang masuk terakhir dikeluarkan dahulu. Sebaiknya kita jangan berpatokan
pada salah satu metoda tersebut (secara umum kita berpatokan bahwa penyusunan
obat harus dengan FIFO) tetapi kita harus bisa mengkombinasikan sistem
distribusi barang tersebut.
Misalnya bila kita menerima barang/ obat
dari Gudang Farmasi contoh Amoksisillin dengan expire date bulan Desember 2017
dan di gudang puskesmas masih ada stok dengan ED yang sama, maka pengeluaran
obat ke pelayanan harus obat sisa yang ada di gudang dulu (FIFO)
Untuk cara LIFO biasanya dipakai untuk
obat-obat program yang biasanya dalam jumlah banyak dan masa kadaluwarsa yang
lebih pendek, maka harus segera didistribusikan terlebih dahulu (misal vaksin,
obat anti anemia, dsb)
Persyaratan Gudang Obat Puskesmas
Gudang obat puskesmas memiliki tugas untuk
melaksanakan pengelolaan, penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian
perbekalan farmasi dan alat kesehatan dalam rangka mencukupi kebutuhan
pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah kerja puskesmas
Sesuai dengan buku Pedoman Pengelolaan Obat
di Puskesmas persyaratan gudang obat antara lain:
Harus ada prosedur tetap (Protap) yang
mengatur tata cara kerja bagian gudang termasuk di dalamnya mencakup tentang
tata cara penerimaan barang, penyimpanan, dan distribusi barang atau produk.
Gudang harus cukup luas, terang dan dapat
menyimpan bahan dalam keadaan kering, bersuhu sesuai dengan persyaratan, bersih
dan teratur.
Harus terdapat tempat khusus untuk
menyimpan bahan yang mudah terbakar atau mudah meledak (misalnya alkohol atau
pelarut-pelarut organik).
Tersedia tempat khusus untuk produk atau
bahan dalam status ‘karantina’ dan ‘ditolak’.
Tersedia tempat khusus untuk melakukan
sampling (sampling room) dengan kualitas ruangan seperti ruang produksi (grey
area).Sehingga fungsi gudang obat akan bermanfaat untuk:
1. Terjaganya kualitas dan kuantitas
perbekalan kesehatan.
2. Tertatanya perbekalan kesehatan.
3. Peningkatan pelayanan pendistribusian.
4. Tersedianya data dan informasi yang
lebih akurat, aktual, dan dapat dipertanggungjawabkan.
5. Kemudahan akses dalam pengendalian dan
pengawasan.
6. Tertib administrasi (Badan Nasional
Penanggulangan Bencana, 2009)
Selain itu bangunan juga harus sesuai
dengan syarat yang sudah tertulis dalam Buku Pedoman Pengelolaan Obat
Puskesmas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar