Rabu, 10 Januari 2018

Salam Brigitaa  ......

                       TATA CARA PENYUSUNAN OBAT DI GUDANG OBAT PUSKESMAS



Tata Cara Penyusunan Obat Di Gudang Puskesmas
Obat merupakan faktor terpenting dalam sebuah pelayanan kesehatan karena masyarakat Indonesia masih menganggap dan masih umum menggunakan istilah “berobat” bila mereka mengalami gangguan kesehatan (sakit), yang artinya kalau mereka pergi ke Puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya pulangnya harus bawa obat.

Maka dari pada itu ketepatan dan kecepatan pelayanan kefarmasian sangat diperlukan dalam pelayanan kefarmasian untuk dapat meningkatkan daya saing puskesmas dengan fasilitas kesehatan swasta lain, karena untuk masalah obat di Puskesmas jaman sekarang sudah mampu bersaing dengan faskes swasta. Kalau jaman dulu orang masih menganggap kalau berobat di Puskesmas sembuhnya lama karena obatnya murah, sekarang anggapan masyarakat sudah berkurang karena pelayanan di puskesmas pun obatnya sudah bagus (ada obat patennya juga).

Penyusunan Obat Di Puskesmas
Salah satu faktor dasar dalam rangka percepatan dalam hal pelayanan obat terhadap pasien sangat dipengaruhi oleh faktor penyusunan obat baik dalam gudang obat maupun di dalam pelayanan serta jumlah petugas dalam pelaksanannya.
Berdasarkan pengalaman dari berbagai tenaga kefarmasian penyusunan obat di puskesmas bisa dalam 2 kategori yaitu yang umum penyusunan obat berdasarkan abjad dan penyusunan obat berdasarkan kelas terapi.

Penyusunan secara abjad yaitu menyusun obat berdasarkan namanya, misal Amoksisillin, Antasida, Buscopan, CTM, dst.
Susunan obat secara kelas terapi obat dikelompokkan berdasarkan khasiat atau indikasi obat tersebut, misal golongan antibiotika dikelompokkan jadi satu dengan golongan antibiotika, golongan kelas terapi hipertensi, dsb. Penyusunan secara kelas terapi memerlukan keahlian khusus artinya kita harus tahu penggolongan obat (minimal harus baca brosurnya) untuk menyusun obat secara kelas terapi.

Untuk masalah distribusi/ keluar masuk obat harus disusun berdasarkan FIFO (First In First Out) yang artinya barang/ obat yang masuk dahulu dikeluarkan dahulu dan LIFO (Last In First Out) yang artinya barang yang masuk terakhir dikeluarkan dahulu. Sebaiknya kita jangan berpatokan pada salah satu metoda tersebut (secara umum kita berpatokan bahwa penyusunan obat harus dengan FIFO) tetapi kita harus bisa mengkombinasikan sistem distribusi barang tersebut.

Misalnya bila kita menerima barang/ obat dari Gudang Farmasi contoh Amoksisillin dengan expire date bulan Desember 2017 dan di gudang puskesmas masih ada stok dengan ED yang sama, maka pengeluaran obat ke pelayanan harus obat sisa yang ada di gudang dulu (FIFO)
Untuk cara LIFO biasanya dipakai untuk obat-obat program yang biasanya dalam jumlah banyak dan masa kadaluwarsa yang lebih pendek, maka harus segera didistribusikan terlebih dahulu (misal vaksin, obat anti anemia, dsb)

Persyaratan Gudang Obat Puskesmas
Gudang obat puskesmas memiliki tugas untuk melaksanakan pengelolaan, penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian perbekalan farmasi dan alat kesehatan dalam rangka mencukupi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah kerja puskesmas

Sesuai dengan buku Pedoman Pengelolaan Obat di Puskesmas persyaratan gudang obat antara lain:

Harus ada prosedur tetap (Protap) yang mengatur tata cara kerja bagian gudang termasuk di dalamnya mencakup tentang tata cara penerimaan barang, penyimpanan, dan distribusi barang atau produk.
Gudang harus cukup luas, terang dan dapat menyimpan bahan dalam keadaan kering, bersuhu sesuai dengan persyaratan, bersih dan teratur.
Harus terdapat tempat khusus untuk menyimpan bahan yang mudah terbakar atau mudah meledak (misalnya alkohol atau pelarut-pelarut organik).
Tersedia tempat khusus untuk produk atau bahan dalam status ‘karantina’ dan ‘ditolak’.
Tersedia tempat khusus untuk melakukan sampling (sampling room) dengan kualitas ruangan seperti ruang produksi (grey


Tata Cara Penyusunan Obat Di Gudang Puskesmas
Obat merupakan faktor terpenting dalam sebuah pelayanan kesehatan karena masyarakat Indonesia masih menganggap dan masih umum menggunakan istilah “berobat” bila mereka mengalami gangguan kesehatan (sakit), yang artinya kalau mereka pergi ke Puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya pulangnya harus bawa obat.

Maka dari pada itu ketepatan dan kecepatan pelayanan kefarmasian sangat diperlukan dalam pelayanan kefarmasian untuk dapat meningkatkan daya saing puskesmas dengan fasilitas kesehatan swasta lain, karena untuk masalah obat di Puskesmas jaman sekarang sudah mampu bersaing dengan faskes swasta. Kalau jaman dulu orang masih menganggap kalau berobat di Puskesmas sembuhnya lama karena obatnya murah, sekarang anggapan masyarakat sudah berkurang karena pelayanan di puskesmas pun obatnya sudah bagus (ada obat patennya juga).

Penyusunan Obat Di Puskesmas
Salah satu faktor dasar dalam rangka percepatan dalam hal pelayanan obat terhadap pasien sangat dipengaruhi oleh faktor penyusunan obat baik dalam gudang obat maupun di dalam pelayanan serta jumlah petugas dalam pelaksanannya.
Berdasarkan pengalaman dari berbagai tenaga kefarmasian penyusunan obat di puskesmas bisa dalam 2 kategori yaitu yang umum penyusunan obat berdasarkan abjad dan penyusunan obat berdasarkan kelas terapi.

Penyusunan secara abjad yaitu menyusun obat berdasarkan namanya, misal Amoksisillin, Antasida, Buscopan, CTM, dst.
Susunan obat secara kelas terapi obat dikelompokkan berdasarkan khasiat atau indikasi obat tersebut, misal golongan antibiotika dikelompokkan jadi satu dengan golongan antibiotika, golongan kelas terapi hipertensi, dsb. Penyusunan secara kelas terapi memerlukan keahlian khusus artinya kita harus tahu penggolongan obat (minimal harus baca brosurnya) untuk menyusun obat secara kelas terapi.

Untuk masalah distribusi/ keluar masuk obat harus disusun berdasarkan FIFO (First In First Out) yang artinya barang/ obat yang masuk dahulu dikeluarkan dahulu dan LIFO (Last In First Out) yang artinya barang yang masuk terakhir dikeluarkan dahulu. Sebaiknya kita jangan berpatokan pada salah satu metoda tersebut (secara umum kita berpatokan bahwa penyusunan obat harus dengan FIFO) tetapi kita harus bisa mengkombinasikan sistem distribusi barang tersebut.

Misalnya bila kita menerima barang/ obat dari Gudang Farmasi contoh Amoksisillin dengan expire date bulan Desember 2017 dan di gudang puskesmas masih ada stok dengan ED yang sama, maka pengeluaran obat ke pelayanan harus obat sisa yang ada di gudang dulu (FIFO)
Untuk cara LIFO biasanya dipakai untuk obat-obat program yang biasanya dalam jumlah banyak dan masa kadaluwarsa yang lebih pendek, maka harus segera didistribusikan terlebih dahulu (misal vaksin, obat anti anemia, dsb)

Persyaratan Gudang Obat Puskesmas
Gudang obat puskesmas memiliki tugas untuk melaksanakan pengelolaan, penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian perbekalan farmasi dan alat kesehatan dalam rangka mencukupi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah kerja puskesmas

Sesuai dengan buku Pedoman Pengelolaan Obat di Puskesmas persyaratan gudang obat antara lain:

Harus ada prosedur tetap (Protap) yang mengatur tata cara kerja bagian gudang termasuk di dalamnya mencakup tentang tata cara penerimaan barang, penyimpanan, dan distribusi barang atau produk.
Gudang harus cukup luas, terang dan dapat menyimpan bahan dalam keadaan kering, bersuhu sesuai dengan persyaratan, bersih dan teratur.
Harus terdapat tempat khusus untuk menyimpan bahan yang mudah terbakar atau mudah meledak (misalnya alkohol atau pelarut-pelarut organik).
Tersedia tempat khusus untuk produk atau bahan dalam status ‘karantina’ dan ‘ditolak’.
Tersedia tempat khusus untuk melakukan sampling (sampling room) dengan kualitas ruangan seperti ruang produksi (grey area).Sehingga fungsi gudang obat akan bermanfaat  untuk:

1. Terjaganya kualitas dan kuantitas perbekalan kesehatan.
2. Tertatanya perbekalan kesehatan.
3. Peningkatan pelayanan pendistribusian.
4. Tersedianya data dan informasi yang lebih akurat, aktual, dan dapat dipertanggungjawabkan.
5. Kemudahan akses dalam pengendalian dan pengawasan.
6. Tertib administrasi (Badan Nasional Penanggulangan Bencana, 2009)

Selain itu bangunan juga harus sesuai dengan syarat yang sudah tertulis dalam Buku Pedoman Pengelolaan Obat Puskesmas. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar