Selasa, 16 Januari 2018

EFEK DEMAM SETELAH IMUNISASI MR

Salam Nanda Nur Erlyani


EFEK DEMAM SETELAH IMUNISASI MR

Di bulan September 2017 ini seluruh puskesmas di Indonesia masih sibuk melakukan imunisasi MR sebagai program nasional, begitu juga Puskesmas kami di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Pada bulan Agustus kemarin sasaran yang sudah dicapai sudah baik meskipun tidak 100% untuk anak usia sekolah dari TK sampai SMP dan di bulan September ini sasaran kepada anak-anak balita. Semoga bisa berhasil dengan baik dan lancar.

Karena pada awal bulan Agustus kemarin ada berita yang cukup menghebohkan di TV sehingga banyak orang tua yang takut anaknya diimunisasi, padahal tidak sedemikian rupa efek dari imunisasi MR ini.

Efek Samping Yang Timbul Setelah MR

Sebenarnya imunisasi MR tidak ada efek samping yang ditimbulkan karena vaksin yang digunakan telah mendapat rekomendasi dari WHO dan izi edar dari Badan POM dan vaksin ini aman dan telah digunakan di lebih dari 141 negara di dunia.

Demam ringan, ruam merah, bengkak ringan dan nyeri di tempat suntikan setelah imunisasi adalah reaksi normal yang akan menghilang dalam 2-3 hari.

Kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) yang serius sangat jarang terjadi.
Vaksin MR tidak menyebabkan autisme dan sampai saat ini belum ada bukti yang mendukung bahwa imunisasi jenis apapun dapat menyebabkan autisme.
Intinya kalau proses penyimpanan vaksin baik, alat suntik yang digunakan steril, perbandingan vaksin dan pelarutnya benar maka efek atau KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) dipastikan tidak ada.

Maka dari itu ayo kita sukseskan program imunisasi MR dari pemerintah untuk tahun 2017 ini agar generasi muda kita bebas dari penyakit campak dan rubella yang mematikan.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 tahun 2016.

Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya penyakit tertentu.

Dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebakan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yagn mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar